Saya beberapa kali terlibat diskusi yang cukup panjang berkaitan dengan investasi asing di Indonesia. Beberapa teman diskusi saya berpendapat bahwa Indonesia sebenarnya tidak terlalu memerlukan investasi asing, tapi karena Indonesia telah terlalu lama bergantung pada investasi asing, maka sampai sekarangpun Indonesia terkesan tidak mampu "berdiri sendiri" tanpa adanya investasi asing.
Dalam diskusi tersebut, biasanya saya tersenyum sambil berpikir..
"ah..mungkin ni orang belum belajar Hukum Investasi sama Prof. Erman", hehe..
Sebenarnya, apakah pendapat teman-teman saya itu benar atau tidak tergantung dari perspektif mana kita melihat. Teman-teman saya biasanya menggunakan alasan yang agak "sosialis" untuk mempertahankan opini mereka, yaitu dengan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, seharusnya investasi itu bisa berasal dari dalam negeri saja dan digunakan untuk kepentingan dalam negeri juga, jadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Prinsip yang sangat bagus menurut saya.
Akan tetapi, apakah prinsip tersebut dapat diterapkan pada kondisi kekinian??
Ini yang menjadi persoalan. Bukannya saya berlagak menjadi seorang kapitalis atau liberalis yang terkesan mendukung investasi asing sebesar-besarnya, tetapi kita perlu melihat, alasan apa yang mendasari kebutuhan Indonesia terhadap investasi asing.
Saya langsung merujuk pada tulisan Prof. Erman Radjagukguk dalam buku Hukum Investasi dan Pembangunan yang merupakan reading material untuk mata kuliah Hukum Investasi dan Swasta Pembangunan.
Dalam tulisan beliau tentang "mengapa Indonesia butuh investasi asing", ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing, yaitu:
a. Memperluas Lapangan Kerja
Ada lebih dari 230 juta jiwa penduduk di Indonesia dan 10% diantaranya merupakan pengangguran (http://tangerangonline.com/berita/metro/2009/11/12/tahun_2010_angka_pengangguran_di_indonesia_ masih_10_persen), dapat dibayangkan berapa banyak pengangguran di Indonesia. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk memperluas lapangan kerja di Indonesia, salah satu cara yang paling efektif adalah melalui investasi asing. Dengan adanya investasi asing dengan modal yang besar, akan banyak perusahaan-perusahaan yang dibangun dan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar, sehingga akan dengan cepat menyerap tenaga kerja Indonesia, apalagi dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan tenaga kerja asing dalam berbagai bidang pekerjaan. Dengan semakin terbukanya lapangan kerja ini, maka akan semakin banyak rakyat yang berpenghasilan, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia baik karena semakin banyak wajib pajak; naiknya pendapatan perkapita; maupun pertumbuhan ekonomi yang berasal dari semakin banyaknya rakyat yang menabung di bank, sehingga akan memperbanyak dana yang terhimpun dalam perbankan untuk kemudian digunakan kembali dalam berbagai sektor ekonomi dan pembangunan.
b. Alih teknologi
Dengan masuknya investasi asing ke Indonesia akan memperkaya wawasan teknologi rakyat Indonesia, kenapa?karena tentunya investor-investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia akan menggunakan alat-alat teknologi yang canggih dalam operasi perusahaannya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas produksi. Dengan adanya kewajiban alih teknologi bagi perusahaan-perusahaan asing tersebut , Indonesia akan membayar royalti atas alih tekonologi itu untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan produksi dalam negeri. Nah..coba dibayangkan, mungkin Indonesia akan butuh waktu yang lebih lama untuk membuat sendiri teknologi tersebut, namun dengan adanya alih teknologi dari investor asing ini akan mempercepat kemajuan tekonologi produksi di Indonesia dan mungkin juga Indonesia justru akan mampu mengembangkan tekonologi baru dari tekonologi yang dibawa oleh investor asing tersebut.
c. Pemberdayaan daerah tertinggal
Tak dapat dipungkiri bahwa pembangunan di indonesia belum merata ke seluruh daerah, terutama daerah-daerah pelosok yang tertinggal. Masih banyak daerah yang masih sangat tradisional dan belum mendapat fasilitas listrik, akses jalan ke daerah lain apalagi teknologi. Padahal di daerah-daerah tersebut sangat mungkin terdapat sumber daya alam yang melimpah ruah dan belum tersentuh oleh Pemerintah Indonesia. Dengan adanya investasi asing, terutama yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam (ex: pertambangan, perkebunan) yang biasanya melakukan operasinya di daerah-daerah pelosok, maka akan ada kewajiban bagi perusahaan asing tersebut untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dan kewajiban untuk CSR (Corporate Social Responsibility), sehingga baik ekonomi, pendidikan, akses terhadap berbagai fasilitas seperti jalan raya, listrik, dan lain-lain pada masyarakat di daerah tersebut akan meningkat.
Tiga hal tersebut tentu bukanlah alasan sepele mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing, karena efek yang dihasilkan dari ketiga alasan tersebut sangat besar, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan demikian, janganlah melihat investasi asing sebagai sebuah momok yang mengintimidasi kedaulatan Indonesia, karena jangankan Indonesia, negara-negara besar seperti Jepang dan Amerika Serikat pun tidak lepas dari investasi asing.
Jadikanlah investasi asing justru sebagai suatu cara untuk memupuk kemandirian bangsa, sehingg asuatu saat nanti, Indonesia bukan saja menjadi negara sasaran investasi asing tapi juga menjadi negara yang berinvestasi di negara lain.
Dalam diskusi tersebut, biasanya saya tersenyum sambil berpikir..
"ah..mungkin ni orang belum belajar Hukum Investasi sama Prof. Erman", hehe..
Sebenarnya, apakah pendapat teman-teman saya itu benar atau tidak tergantung dari perspektif mana kita melihat. Teman-teman saya biasanya menggunakan alasan yang agak "sosialis" untuk mempertahankan opini mereka, yaitu dengan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, seharusnya investasi itu bisa berasal dari dalam negeri saja dan digunakan untuk kepentingan dalam negeri juga, jadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Prinsip yang sangat bagus menurut saya.
Akan tetapi, apakah prinsip tersebut dapat diterapkan pada kondisi kekinian??
Ini yang menjadi persoalan. Bukannya saya berlagak menjadi seorang kapitalis atau liberalis yang terkesan mendukung investasi asing sebesar-besarnya, tetapi kita perlu melihat, alasan apa yang mendasari kebutuhan Indonesia terhadap investasi asing.
Saya langsung merujuk pada tulisan Prof. Erman Radjagukguk dalam buku Hukum Investasi dan Pembangunan yang merupakan reading material untuk mata kuliah Hukum Investasi dan Swasta Pembangunan.
Dalam tulisan beliau tentang "mengapa Indonesia butuh investasi asing", ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing, yaitu:
a. Memperluas Lapangan Kerja
Ada lebih dari 230 juta jiwa penduduk di Indonesia dan 10% diantaranya merupakan pengangguran (http://tangerangonline.com/berita/metro/2009/11/12/tahun_2010_angka_pengangguran_di_indonesia_ masih_10_persen), dapat dibayangkan berapa banyak pengangguran di Indonesia. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk memperluas lapangan kerja di Indonesia, salah satu cara yang paling efektif adalah melalui investasi asing. Dengan adanya investasi asing dengan modal yang besar, akan banyak perusahaan-perusahaan yang dibangun dan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar, sehingga akan dengan cepat menyerap tenaga kerja Indonesia, apalagi dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan tenaga kerja asing dalam berbagai bidang pekerjaan. Dengan semakin terbukanya lapangan kerja ini, maka akan semakin banyak rakyat yang berpenghasilan, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia baik karena semakin banyak wajib pajak; naiknya pendapatan perkapita; maupun pertumbuhan ekonomi yang berasal dari semakin banyaknya rakyat yang menabung di bank, sehingga akan memperbanyak dana yang terhimpun dalam perbankan untuk kemudian digunakan kembali dalam berbagai sektor ekonomi dan pembangunan.
b. Alih teknologi
Dengan masuknya investasi asing ke Indonesia akan memperkaya wawasan teknologi rakyat Indonesia, kenapa?karena tentunya investor-investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia akan menggunakan alat-alat teknologi yang canggih dalam operasi perusahaannya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas produksi. Dengan adanya kewajiban alih teknologi bagi perusahaan-perusahaan asing tersebut , Indonesia akan membayar royalti atas alih tekonologi itu untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan produksi dalam negeri. Nah..coba dibayangkan, mungkin Indonesia akan butuh waktu yang lebih lama untuk membuat sendiri teknologi tersebut, namun dengan adanya alih teknologi dari investor asing ini akan mempercepat kemajuan tekonologi produksi di Indonesia dan mungkin juga Indonesia justru akan mampu mengembangkan tekonologi baru dari tekonologi yang dibawa oleh investor asing tersebut.
c. Pemberdayaan daerah tertinggal
Tak dapat dipungkiri bahwa pembangunan di indonesia belum merata ke seluruh daerah, terutama daerah-daerah pelosok yang tertinggal. Masih banyak daerah yang masih sangat tradisional dan belum mendapat fasilitas listrik, akses jalan ke daerah lain apalagi teknologi. Padahal di daerah-daerah tersebut sangat mungkin terdapat sumber daya alam yang melimpah ruah dan belum tersentuh oleh Pemerintah Indonesia. Dengan adanya investasi asing, terutama yang berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam (ex: pertambangan, perkebunan) yang biasanya melakukan operasinya di daerah-daerah pelosok, maka akan ada kewajiban bagi perusahaan asing tersebut untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dan kewajiban untuk CSR (Corporate Social Responsibility), sehingga baik ekonomi, pendidikan, akses terhadap berbagai fasilitas seperti jalan raya, listrik, dan lain-lain pada masyarakat di daerah tersebut akan meningkat.
Tiga hal tersebut tentu bukanlah alasan sepele mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing, karena efek yang dihasilkan dari ketiga alasan tersebut sangat besar, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan demikian, janganlah melihat investasi asing sebagai sebuah momok yang mengintimidasi kedaulatan Indonesia, karena jangankan Indonesia, negara-negara besar seperti Jepang dan Amerika Serikat pun tidak lepas dari investasi asing.
Jadikanlah investasi asing justru sebagai suatu cara untuk memupuk kemandirian bangsa, sehingg asuatu saat nanti, Indonesia bukan saja menjadi negara sasaran investasi asing tapi juga menjadi negara yang berinvestasi di negara lain.
