Ada beberapa perbedaan mendasar antara dua sistem perbankan yang dikenal dunia, yaitu universal banking dan specialized banking. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kedua sistem tersebut:
1. Sekup/lingkup Kegiatan Ekonomi
- Universal Banking:
Universal Banking mendapatkan keuntungan yang lebih dari luas usaha/kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Semakin luas jumlah kegiatan ekonomi atau investasi yang dilakukannya, maka semakin besar efektivitas dari bank tersebut. Keuntungan juga diperoleh dari pembagian hasil yang didapatkan dari setiap unit usaha yang berbeda dalam bank tersebut.
- Specialized Banking:
Pada intinya, specialized banking menawarkan pelayanan berkualitas dengan pengalaman yang sudah cukup lama dalam suatu usaha/kegiatan perbankan tertentu, sehingga bank tipe ini lebih concern terhadap bagaimana menjaga reputasi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada customer[1].
1. Financial Services
- Universal Banking:
Universal Banking menjadi one-stop supplier untuk berbagai jasa keuangan, dengan demikian Universal Banking memiliki kesempatan besar untuk memuaskan kebutuhan keuangan dari banyak perusahaan. Banyaknya jasa yang ditawarkan menjadikan Universal Banking memiliki lebih banyak customer dibandingkan Specialized Banking, sehingga jangkauan Universal Banking lebih luas dari Specialized Banking.
- Specialized Banking:
Karena hanya melayani suatu jasa perbankan tertentu, Specialized Banking menjadi bank yang memberikan pelayanan khusus suatu jasa tertentu secara maksimal dan menjadi bank yang memiliki reputasi terkenal untuk suatu jasa peerbankan yang ditawarkannya. Selain itu, Specialized Banking dapat mengantisipasi setiap perubahan dari permintaan dari pelayanan yang mereka tawarkan dan memanajemen setiap perubahan permintaan untuk masa yang akan datang. Dengan demikian, Specialized Banking dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kemungkinan kerugian yang dapat terjadi. Namun sebaliknya, jika mereka tidak mampu memanajemen kemungkinan tersebut, maka kemungkinan kehancuran bank tersebut lebih besar dibandingkan Universal Banking[2].
2. Eksistensi Bank
- Universal Banking:
Universal Banking eksis karena manajemen dari berbagai pelayanan jasa keuangan yang mereka tawarkan lebih efektif dan terkonstruksi dengan baik.
- Specialized Banking:
Specialized Banking eksis karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan fungsi intermediari melalui perusahaan lebih kecil dibandingkan jika fungsi ini dijalankan dalam pasar terbuka[3].
Indonesia menganut Universal Banking dengan masih memungkinkan dilakukannya kegiatan keuangan dalam Specialized Banking. Hal ini berlaku sejak UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur bahwa Bank di Indonesia masih dapat bergerak di sektor keuangan lain selain sektor perbankan. Namun demikian, masih ada pembatasan dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu Bank masih dilarang mengikuti jual beli saham dan pemberian kredit di pasar modal kecuali pemberian modal kepada perusahaan sekuritas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar